Kamis, 31 Juli 2014



RT 01 RW 20 Perum Cipta Permata

Perumahan Cipta Permata terletak diwilayah Kelurahan Sadai - kecamatan Bengkong - Batam  Provinsi Kepri - Kode pos 29432 dengan Berbatasan dengan Perumahan Cahaya Garden dan Perumahan Permata Indah Bengkong Telaga Indah RW 18.
 VISI : AMANAH & SEJAHTERA
Kamis, 31 Juli 2014
PERATURAN TATA TERTIB LINGKUNGAN RT O1 RW 20

PERATURAN DAN TATA TERTIB LINGKUNGAN
RUKUN TETANGGA 01 – RUKUN WARGA 20
PERUMAHAN CIPTA PERMATA
BAB I
PENDAHULUAN
Bagi warga RT 01 RW 20 adalah warga yang menetap di wilayah RT 01 dan Wilayah RT 01 RW 20 meliputi Blok I1, Blok S, Blok J1, Blok K1 dan Blok E Kav.
Dengan total 73 unit rumah , program kerja kepengurusan Rukun Tetangga (RT) 01 Rukun Warga (RW) 20 diharapkan seluruh warga memiliki kepedulian untuk saling menghargai dan menyayangi sesama sebagai satu keluarga besar  dengan tujuan hidup tentram aman dan damai.
BAB II
KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA
2.1  RT 01 berada dibawah RW 20 berkedudukan di Perumahan Cipta Permata , Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong , kota Batam Ka Pos 29432
2.2  Warga RT 01 adalah warga yang menetap dan tinggal di wilayah RT 01, baik dirumah milik sendiri ataupun penyewa.
BAB III
KETENTUAN UMUM
3.1 HAK WARGA
  1. Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada Pengurus RT 01
  2. Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan – kegiatan dilingkungan RT 01.
  3. Setiap warga berhak memilih dan dipilih sebagai Pengurus RT.
  4. Setiap warga berhak mengetahui laporan keuangan dan kas RT.
  5. Setiap warga berhak memperoleh pelayanan administrasi dan kewilayahan dari RT 01.
3.2 KEWAJIBAN WARGA,

Warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban, kerukunan bersama, masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan
  1. Warga yang menetap wajib memiliki identitas diri (KTP) dan untuk warga yang mengontrak wajib memiliki KTP ataupun Identitas lain yang diekeluarkan Pemerintah / KTP musiman.
  2. Warga (KK/Rumah) wajib membayar iuran kas RT sebesar Rp 35,000,- / bulan dengan rincian sbb: Keamanan Rp 15,000,Sampah Rp 10,000, Kas RT Rp 2000, Babul Khairat Rp 5,000, dan Soisal Rp 3,000. yang dikutip oleh Keplor mulai tanggal 1 ~ 8 setiap bulannya, dan bagi yang belum membayar wajib menyerahkan langsung ke keplor yg sudah di tunjuk  paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
  3. Warga (KK) wajib memberikan data dan/atau identitas diri kepada pengurus RT, termasuk jika ada perubahan status (datang, pindah, kelahiran, perkawinan, kematian) untuk keperluan Pendataan Kependudukan dan Catatan Sipil.
  4. Warga baru yang pindah ke wilayah RT 01 RW 20 maksimal 3 x 24  jam wajib melapor kepada Ketua RT atau kepada pengurus RT dengan membawa fotocopy KTP, KK,SURAT NIKAH  atau fotocopy identitas diri lainnya dan mengisi form data lapor diri,
  5. Pertemuan rutin akan dilaksanakan setiap 3 (Tiga ) bulan sekali, dan bisa berubah sewaktu-waktu jika diperlukan. Setiap warga wajib menghadiri pertemuan tersebut sesuai dengan undangan dari Ketua RT. Apabila berhalangan jika sakit,dll maka secara otomatis menyetujui hasil keputusan rapat.
  6. Setiap iuran yang telah diputuskan melalui rapat RT dalam rangka meningkatkan kenyamanan lingkungan diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali (pemilik/penyewa)
  7. Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga, anggota keluarga lainnya yang sudah dewasa (menikah) atau berusia lebih dari 17 tahun. Pengurusan administrasi dengan membawa identitas diri (KTP dan KK).
  8. Warga wajib mematuhi hasil rapat pengurus RT dengan warga dan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga RT 01 RW 20.
3.3 PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA
  1. Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya dengan mengadakan hiburan atau memakai dan melakukan penutupan jalan, wajib melapor dan meminta izin dari RT/RW setempat selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelumnya untuk mendapatkan surat izin keramaian secara tertulis.
  2. Apabila terjadi keributan di dalam acara tersebut, ketua RT / Pengurus RT berhak memberhentikan acara.
3.4 DANA SOSIAL WARGA
  1. Alokasi dana sosial akan diambil dari kas RT atau  Kematian
  2. Warga berhak mendapatkan dana sosial apabila :
    - Sakit Rawat Inap (minimal 2 hari) mendapat santunan uang senilai Rp. 200.000 (dari kas Sosial)
    - Meninggal Dunia mendapatkann santunan dari Babul Khairat Rp. 1.500.00,- ( dari kas Babul  Khairat )
3.5  KERJA BAKTI DAN KEBERSIHAN
  1. Warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa)
  2. Kerja Bakti atau kebersihan dilaksanakan 2 atau 3 (tiga) bulan sekali pada minggu Terakhir  dan diadakan pada hari Minggu yang akan dimulai jam 07.30 Wib sampai selesai                     ( Disesuaikan kebutuhan / kondisi dilapangan ) .
3.6  KETERTIBAN DAN KEAMANAN / RONDA
  1. Warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT 01 RW 20 untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya. Apabila tertangkap tangan akan diserahkan pada pihak yang berwajib.
  2. Warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua) hari, wajib melapor kepada Ketua RT 01 RW 20 sebelum 1 x 24 jam. Apabila tidak melapor maka akan diberi sanksi teguran / peringatan.
  3. Warga wajib melapor kepada Ketua RT atau koordinator keamanan jika akan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong lebih dari 1×24 jam.
  4. Warga selain melaporkan keberadaan keluarga inti dalam satu keluarga (suami, istri dan anak), juga wajib melaporkan keberadaan orang diluar keluarga inti yang ikut tinggal dan menetap di rumahnya seperti,  orangtua, mertua, kerabat/sanak saudara, orang yang dipekerjakannya seperti pembantu rumah tangga, pengasuh kepada ketua RT atau koordinator keamanan selambat-lambatnya 3 x 24 Jam.
  5. Warga wajib menjaga ketertiban dan kenyamanan bertetangga dan saling menghargai satu sama lainnya.
  1. Warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan dilingkungan RT 01  RW 20
  2. Untuk      menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan      lampu teras setiap malamnya
  3. Wajib menjaga atau memarkir kendaraan nya pada tempat yang aman dan terjangkau pada pandangan mata pemilik demi terhindarnya pencurian kendaraan bermotor, dll .
3.7 LAIN-LAIN
  1. Warga diwajibkan memasang bendera merah putih di hari dan tanggal yang telah ditentukan pemerintah / Atau hari besar kenegaraan  .
  2. Warga diwajibkan memiliki Bak sampah / 1 rumah dan diwajibkan  menjaga kebersihannya.
  3. Sumbang dan sarannya untuk perbaikan lingkungan RT 01  dapat disampaikan di : perumciptapermatart01rw20@gmail.com.
BAB V. PENUTUP
1.   Peraturan Tata Tertib ini dibuat dengan semangat mengutamakan kepentingan umum, apabila dikemudian hari terdapat kesalahan, dalam menyusun / pembuatan Keputusan Tata Tertib ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
2.   Setiap Warga RT.01 wajib bertanggung jawab atas tegaknya peraturan Tata Tertib ini demi mencapai kehidupan Warga RT.01 yang Tertib, Aman, Tentram, Bersih dan Nyaman.

Batam 31 Juli 2014




Sahabudin                                                                                   Istiqomah
Ketua Rukun Tetangga  01                                                         Sekretaris  Rukun Tetangga  01



Tidak ada komentar:

Posting Komentar